PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
(P2KB)
LATAR BELAKANG
- BP2KB telah dibentuk PB IDI dengan masa kerja selama 4 bulan, oleh karena itu: pedoman ini harus diterbitkan sebelum 29 April 2007
- Pasca 29 April 2007 periode mewajibkan Dokter mengikuti uji kompetensi bila registrasi atau registrasi ulang.
Uji kompetensi untuk registrasi ulang à keikutsertaan dokter Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan. - Pedoman berupa Juklak disahkan pada sidang Muktamar Dokter Indonesia XXVI di Semarang 1 Desember 2006 dan ditetapkan dalam SK PB IDI untuk dijadikan acuan.
- Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 29 Tahun 2004 (UUPK) “ penetapan standard pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan merupakan kewajiban organisasi profesi kedokteran “
- Organisasi profesi untuk Dokter Anggota IDI
TUJUAN
- Mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dokter berkualitas, beretika sesuai standard kompetensi global.
- Terjaminnya suatu penyelenggaraan pelayanan kedokteran yang bermutu melalui upaya sertifikasi dokter.
- P2KB pada dasarnya merupakan :
- Pembinaan (Oversight)
- Pengetahuan (Knowledge)
- Keterampilan (Skill)
- Attitude (Sikap)
PRINSIP
- Menjalani P2KB merupakan kewajiban profesi setiap dokter.
- P2KB merupakan kegiatan mandiri dengan ciri self-directed dan practice-baced
- Motivasi menjalani P2KB muncul dari 3 dorongan utama : Dorongan professional à layanan terbaik pada pasien; Kewajiban; Kepuasan kerja à ==>mencegah kejenuhan.
- P2KB efektif bila : Ada kebutuhan mempelajari suatu tema/topik; Cara belajar sesuai kebutuhan; Ada kesempatan menerapkan hasil belajar.
- Dokter harus mempunyai Personal depelopment plan
- Sertifikat kompetensi syarat mutlak dikeluarkannya rekomendasi SIP oleh IDI
KETENTUAN-KETENTUAN DAN PENGERTIAN
P2KB
Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan / P2KB (continuing professional development / CPD) : adalah upaya pembinaan bersistem bagi dokter yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengembangkan sikap agar senantiasa menjalankan profesi dengan baikStake HolderSemua pihak yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam pelayanan kesehatan/kedokteran.
Kegiatan PendidikanBerbagai kegiatan yang dijalani seseorang dalam kapasitasnya sebagai dokter yang memberikan desempatan baginya untuk menambah pengetahuan dan keterampilan profesionalnya serta mempertahankan profesinalismenya.
Standar Profesi Kemampuan minimal yang harus dikuasai agar dapat menjalankan kegiatan profesionalnya dan memberikan layanan kepada masyarakat secara mandiri. (Standar pendidikan, kompetensi, etika profesi dan pelayan)
KreditSatuan yang digunakan untuk mengukur kemampuan/kompetensi seorang dokter yang diperolehnya dengan menjalani 1 jam kegiatan yang diakui sebagai kegiatan pendidikan dalam suatu skema P2KB (nilai normatif)
Kredit Prasyarat
Jumlah kredit partisipasi yang harus dikumpulkan oleh seorang peserta program P2KB dalam suatu kurun waktu tertentu yang menjadi prasyarat untuk ia mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sertifikasi dan Resertifikasi
Proses pemberian surat keterangan pengakuan oleh PDSp/PDPP dan / atau kolegiumnya untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan dinilai telah memiliki kemampuan profesi yang setara dengan standar profesi dan standar kompetensi yang ditetapkan oleh kolegium bidang profesi yang bersangkutan.
Sertifikat Kompetensi
Surat keterangan yang dikeluarkan bagi seorang dokter oleh PDSp/PDPP melaui kolegiumnya untuk menyatakan bahwa dokter tersebut kompeten untuk menjalankan prakteknya.
Rekomendasi IDI
Rekomendasi yang dikeluarkan IDI bagi seorang dokter dengan salah satu syaratnya sertifikat kompetensi dilegalisir oleh BP2KB IDI
Registrasi
Terdaftarnya seorang dokter di Konsil Kedokteran Indonesia
Peserta program P2KB
Dokter anggota IDI yang berpraktik
Kegiatan bernilai pendidikan profesi
Bukti seseorang dalam suatu program P2KB dinyatakan dalam Satuan Kredit Partisipasi (SKP)
SKP diberikan baik pada kegiatan bersifat klinis (layanan kedokteran langsung/tidak langsung) maupun nonklinis (mengajar, meneliti, manajemen)
Kegiatan yang dapat diberi kredit dibedakan atas 3 jenis:
Pendidikan pribadi : yang dilakukan sendiri untuk tambahan ilmu dan keterampilan
Pendidikan interal : dilakukan dengan teman sekerja yang merupakan kegiatan terstruktur
Pendidikan eksternal : kegiatan diselengarakan kelompok lain bersifat lokal, nasional maupun internasional
Ditinjau dari profesi kegiatan P2KB dibedakan atas :
- Pembelajaran (learning) à artikel dijurnal, pelatihan
- Kegiatan profesional à menangani pasien, penyaji makalah, istruktur, moderator
- Pengabdian masyarakat à penyuluhan, penaggulangan bencana, angota pokja, pengurus organisasi profesi, panitia pelaksana P2KB
- Publikasi ilmiah à karya tulis
- Pengembangan Ilmu pengetahuan à peneliti, mendidik, membuat ujian, supervisor, pembimbing.
Penilaian Kompetensi
Kompetensi seorang dokter dinilai setiap 5 tahun setelah menjalankan program P2KB yang ditetapkan dan disetujui oleh PDSp/PDPP-nya. Penilaian ini dilakukan sendiri oleh setiap dokter dengan menghitung SKP IDI total dimasukkan ke borang kelengkapan P2KB dan diserahkan ke P2KB untuk diverifikasi dan dinilai oleh komisi P2KB.
Kredit Pendidikan
a. Kredit Prasyarat
Kredit prasyarat besarnya sama untuk semua dokter tetapi nilainya berbeda bergantung pada ragam layanan yang diberikan oleh berbagai kelompok bidang profesi dokter. Kredit prasyarat IDI adalah 250 SKP IDI per 5 tahun dan minimal 25 SKP IDI (10 %) diantaranya harus berasal dari kegiatan non klinik ( pendidikan, penelitian, pengabdian pada profesi/masy.
b. Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan
Penetapan nilai kredit berbagai kegiatan merupakan kewenangan perhimpunan
Bidang profesi kedokteran dikelompokkan :
Kelompok Klinik terdiri dari : Bedah dan Medik (dengan intervensi dan tanpa intervensi)
Kelompok ”pra-klinik”
==>Yang memberi layanan langsung pada pasien
==>Yang memberi layanan tidak langsung pada pasien